ini adalah hukuman untuk para koruptor di negeri SQUAD...
jika da orang yang terbukti bersalah dalam proses penggelapan uang atau koruptor..
di negeri squad akan memberikan hukuman seberat2'a..
bukan hukuman mati tpi hukuman sosial...
1. 75% hasil kekayaan si koruptor akan di ambil oleh negara..
2. Setiap penghasilan yang di dapat akan di ambil 75% dari negara untuk mengganti rugi akibat perbuatannya...
2. Akan di penjara selama 20 tahun...
3. Selama sisa hidupnya akan menjadi pekerja sukarela untuk panti jompo, panti asuhan dan anak-anak jalanan..
4. Generasi pertama atau anak-anak dari koruptor itu harus menjadi pekerja sukarela yang sama seperti bapak dan ibunya.,,
sekian hukuman untuk para korupto di negeri squad...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar